berita4.id, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah mnetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka seluruhnya merupakan petinggi di yayasan tersebut.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka diduga mendapat gaji fantastis dari penyelewengan dana yang terjadi.
“Gajinya sekitar Rp 50-450 juta perbulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Helfi mengatakan, mantan Presiden ACT Ahyudin mendapat gaji terbesar yakni Rp 450 juta. Sedangkan 3 orang lainnya, berpendapatan lebih rendah.
“Untuk IK Rp 150 juta, (HH dan NIA) sekitar Rp 50-100 juta,” jelas Helfi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.