berita4.id, JAKARTA – KPK mengatakan tak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa. Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, meminta KPK menunda jemput paksa setidaknya selama 2 hari.
“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Denny mengatakan sidang gugatan praperadilan Mardani Maming atas penetapan tersangkanya akan diputus pada Rabu (27/7). Bila majelis hakim memutuskan penetapan tersangka itu gugur, kata Denny, KPK tidak perlu memeriksa Mardani Maming.
“Ini putusan praperadilan ini Rabu, kan bisa putusannya kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menang, kan tersangkanya gugur,” kata Denny.
Denny mengatakan terakhir kali berkomunikasi dengan Mardani Maming beberapa hari yang lalu.
“Kapan terakhir, ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir,” ujar Denny.
KPK Tak Temukan Mardani Maming
KPK mengatakan tak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7).