DAI yang masih tidak terima, bersama dengan AS kemudian menghampiri korban ke mess yang berada di lantai tiga warung Lamongan Cak Rohman. Saat itu korban yang baru selesai mandi langsung ditendang oleh AS dibagian paha dan kepala korban. Usai memukul korban, DAI dan AS pergi dan tak lama kemudian satu pelaku lainnya, RW datang menemui korban dan mengajak korban minum.
Namun ajakan itu ditolak korban dan RW langsung langsung memukul kepala korban. RW emosi karena menanggap korban adalah mata-mata dari pemilik warung. RW yang masih emosi kembali memukul korban dan diikuti oleh DAI.
“DAI ini bilang, “Kamu mata-matanya boss ya!”. Setelah itu, DAI, AS dan RW pun pergi,” katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri. Tidak terima atas perlakuan dari rekan kerjanya, korban pin melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubukbaja. Usai mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan tersebut.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun,” imbuhnya. ***