Baca Juga:Â Ingat Biar Tak Terkejut, 1 Agustus, Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta
“Kami cukup yakin, optimis, sebelum tenggat waktu, ini bisa tersolusikan. Yang sangat menarik ternyata banyak solusi lain juga yang harus dikembangkan oleh aplikasi-aplikasi dalam negeri. Itu yang akan kami harapkan,” sebut Sandiaga Uno.
Seperti diketahui platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp terancam diblokir oleh Kominfo. Pasalnya, aplikasi tersebut belum terdaftar dalam PSE Lingkup Privat. Pemerintah sendiri menegaskan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat itu sampai 20 Juli 2022. ***
sumber: jpnn.com