berita4.id,SORONG – Prada Marinir Sandi Darmawan, prajurit Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, meninggal karena diduga dianiaya oleh beberapa orang seniornya.
Terkait hal ini, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, memastikan akan memproses pidana dan memecat prajurit yang terbukti menganiaya junior hingga meninggal dunia.
“Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/7) dikutip dari Antara.
Bahkan, tambahnya, Yudo telah menginstruksikan seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL untuk menindaklanjuti terduga prajurit penganiaya agar mendapat sanksi tegas.
Julius menerangkan, awal peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/7), di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.
Saat itu, korban diduga mencuri ATM milik teman satu angkatan di Barak Kompi C Yonif 11 Mar, sehingga dianiaya oleh senior yang berjumlah enam orang.