berita4- Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku Minggu 17 Juli 2022. Dalam SE tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri harus diwajibkan sudah vaksin ke 3 atau booster supaya tidak perlu lagi antigen atau PCR.
Sedangkan bagi warga yang masih vaksin dosis 2, jika ingin bepergian ke luar daerah dalam negeri saat menaiki angkutan atau fasilitas umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
Jika warga masih hanya mendapat vaksin dosis 1, diwajibkan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam.